Penlok Bandara Bali Utara tak Jelas, Kemenhub: Wajib Mengikuti Aturan

2 hours ago 14

Selasa, 07 Oktober 2025 – 10:26 WIB

 Wajib Mengikuti Aturan - JPNN.com Bali

Rancangan Bandara Internasional Bali Utara di Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diprakarsai PT BIBU Panji Sakti. Namun, rencana ini masih mentah lantaran sampai sekarang Penlok Bandara Bali Utara belum keluar. Foto: ANTARA/HO-PT BIBU Panji Sakti

bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa memastikan pemerintah pusat mendukung pembangunan Bandara Bali Utara sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pembangunan Bandara Baru di Bali Utara itu untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional.

Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proyek Bandara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Menteri Perhubungan yang diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023.

Proyek Bandara Bali Utara masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, tetapi dalam RPJMN tersebut tidak menyebutkan lokasinya.

"Sejalan dengan RPJMN, Pemprov Bali mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk lokasi pembangunan Bandara Bali Utara," ujar Lukman F Laisa dilansir dari Antara.

Penetapan lokasi (Penlok) pertama diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Penlok pertama ini menjadi dasar PT BIBU Panji Sakti untuk menggarap proyek Bandara Bali Utara di Buleleng timur.

Pembangunan Bandara Baru di Bali Utara itu untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional, tetapi wajib mengikuti aturan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |