bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa memastikan pemerintah pusat mendukung pembangunan Bandara Bali Utara sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pembangunan Bandara Baru di Bali Utara itu untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional.
Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proyek Bandara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Menteri Perhubungan yang diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023.
Proyek Bandara Bali Utara masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, tetapi dalam RPJMN tersebut tidak menyebutkan lokasinya.
"Sejalan dengan RPJMN, Pemprov Bali mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk lokasi pembangunan Bandara Bali Utara," ujar Lukman F Laisa dilansir dari Antara.
Penetapan lokasi (Penlok) pertama diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Penlok pertama ini menjadi dasar PT BIBU Panji Sakti untuk menggarap proyek Bandara Bali Utara di Buleleng timur.