Penggerak Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan

7 hours ago 29

Penggerak Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (rompi merah) usai sidang di PN Surabaya, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Faizal Falakki

jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto, Rabu.

Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai penggerak massa dalam aksi perusakan rumah milik seorang lansia berusia 80 tahun, Elina Widjayanti.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan pihak lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka, rumah milik Elina rusak berat, serta menyebabkan perempuan lanjut usia tersebut kehilangan tempat tinggal.

Perkara tersebut diputus berdasarkan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto, Rabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |