jpnn.com, PALEMBANG - Anak-anak yang menjadi korban perceraian mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, terutama yang terdampak perceraian dan pernikahan usia dini," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (23/7/2025).
Pemprov Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama berkolaborasi untuk memperluas perlindungan sosial dan hukum bagi kelompok rentan serta mencegah praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi.
"Kami ingin memastikan tidak ada anak dan perempuan yang terabaikan setelah perceraian. Mereka tetap harus mendapatkan hak-haknya secara hukum dan sosial,” ujar Deru.
Menurut Deru, kondisi memprihatinkan masih terjadi bagi perempuan dan anak-anak khususnya di wilayah pedesaan.
"Anak-anak korban perceraian tanpa pendampingan yang layak berisiko mengalami gangguan mental, terhambat dalam mengakses pendidikan, bahkan kehilangan masa depan," kata Deru.
Dengan adanya kesepakatan Deru berharap dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi promotif, preventif, serta implementatif kebijakan.
Salah satu fokus utama adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hingga ke tingkat akar rumput melalui struktur pemerintahan yang ada.