Pemkot Depok Keluarkan SE Larang Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

19 minutes ago 11

Rabu, 26 November 2025 – 11:00 WIB

Pemkot Depok Keluarkan SE Larang Konsumsi Daging Anjing dan Kucing - JPNN.com Jabar

Ilustrasi. Anjing-anjing dikerangkeng. Foto: SCMP

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) resmi menerbitkan Surat Imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 perihal Imbauan Pengawasan Peredaran Daging Anjing dan Kucing serta Tidak Mengonsumsinya di wilayah Kota Depok.

Surat tersebut menjadi bentuk penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kesejahteraan hewan. 

Kebijakan ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 serta Surat Himbauan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Nomor 7705/PT.04.03/Keswanvet.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa daging anjing yang beredar umumnya berasal dari proses pemotongan yang tidak higienis, tidak sesuai kaidah kesejahteraan hewan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. 

Konsumsi daging anjing dan kucing diketahui berisiko menularkan berbagai penyakit zoonosis, seperti salmonellosis, trichinellosis, serta rabies, yang dapat mengancam keselamatan manusia.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan penerbitan edaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan di lapangan, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi daging anjing dan kucing. 

“Edaran ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan prinsip kesejahteraan hewan,” ucapnya.

Selain menerbitkan edaran, DKP3 juga telah mengirimkan surat kepada seluruh camat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar untuk melakukan pendataan serta pemantauan terhadap pedagang yang diduga memperjualbelikan daging anjing dan kucing di wilayah masing-masing.

Pemkot Depok keluarkan Surat Edaran Imbauan Pengawasan Peredaran Daging Anjing dan Kucing serta Tidak Mengonsumsinya di wilayah Kota Depok

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |