Pemkab Bekasi Bakal Perluas TPA Burangkeng

5 hours ago 4

Jumat, 18 Juli 2025 – 20:00 WIB

Pemkab Bekasi Bakal Perluas TPA Burangkeng - JPNN.com Jabar

Pengendara roda dua melintasi area TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan konsultasi publik berkaitan rencana pengadaan tanah untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, termasuk warga setempat.

"Konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan awal proses pengadaan tanah yang akan dilakukan secara bertahap," kata Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus pada Jumat (18/7).

Ia menjelaskan sesuai permohonan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, penambahan lahan TPA Burangkeng direncanakan seluas 2,1 hektare.

Konsultasi publik ini merupakan agenda lanjutan dari rapat persiapan yang sebelumnya dilakukan tim persiapan pengadaan tanah.

Proses pengadaan tanah untuk perluasan TPA Burangkeng dilakukan bertahap meskipun secara luas masih di bawah 25 hektare, dimulai dengan tahapan pendataan, verifikasi data hingga sosialisasi dan konsultasi publik seperti saat ini.

Tim persiapan dalam kegiatan perluasan TPBA Burangkeng dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dengan melibatkan masyarakat terdampak langsung dari rencana perluasan lahan.

"Tim persiapan melibatkan langsung masyarakat terdampak. Alhamdulillah, kegiatan konsultasi publik berjalan lancar dan kondusif serta mendapat dukungan dari warga," katanya.

Menurut hasil pendataan awal, rencana pengadaan tanah untuk perluasan TPA Burangkeng di Kecamatan Setu akan berdampak pada total 23 bidang tanah dengan estimasi jumlah pemilik tanah sebanyak 23 kepala keluarga (KK).

Pemkab Bekasi melakukan konsultasi publik berkaitan rencana pengadaan tanah untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |