jpnn.com - BUKIT KAPUR - Polres Dumai bersama Forkopimda dan berbagai elemen memasang plang peringatan larangan karhutla di lahan Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Senin (29/9).
Papan peringatan karhutla ini berisi tentang peringatan atau larangan melakukan akitivitas di dalam lahan bekas terbakar.
Dengan adanya papan plang ini, diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan pengingat bagi masyarakat tentang bahaya karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan pemasangan plang ini merupakan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan setelah pendistribusian plang karhutla di Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu.
“Kami melaksanakan pemasangan plang secara permanen sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya mencegah karhutla di masa mendatang,” kata Angga.
Dia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menjaga lingkungan.
“Penanganan karhutla bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.