DPP IMM: Segera Membahas Aturan Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

2 hours ago 17

 Segera Membahas Aturan Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Riyan Betra Delza. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak segera melakukan reformasi parlemen dengan membatasi usia dan periode masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

IMM menilai langkah tersebut mendesak untuk menjamin regenerasi politik, mencegah dominasi elite lama serta memastikan parlemen lebih relevan dengan tantangan generasi muda dan dinamika ekonomi masa depan.

Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza menyatakan tanpa mekanisme pembatasan usia dan periode, maka DPR akan menghadapi risiko stagnasi representasi.

“Indonesia sedang berada pada momentum bonus demografi dengan mayoritas penduduk adalah anak muda. Namun, ruang politik masih terkunci pada elite lama yang sulit tergantikan. Jika ini dibiarkan, parlemen akan kehilangan legitimasi sekaligus gagal menjawab tantangan bangsa ke depan,” ujar Riyan, Senin (29/9/2025).

IMM menegaskan urgensi pembatasan ini berangkat dari sejumlah pertimbangan. Pertama, pentingnya regenerasi politik agar parlemen tidak terjebak pada status quo.

Kedua, pembatasan periode akan mencegah terjadinya akumulasi kekuasaan segelintir politisi dan meminimalisasi praktik oligarki.

Ketiga, mayoritas populasi bangsa adalah generasi muda, sehingga wajah DPR seharusnya mencerminkan demografi Indonesia hari ini.

Keempat, dominasi politisi lama berpotensi membuat DPR abai terhadap isu-isu krusial seperti transformasi digital, green economy, hingga masa depan tenaga kerja muda.

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak segera mereformasi parlemen dengan membatasi usia dan periode masa jabatan anggota DPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |