jpnn.com - Oknum pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi di daerah diduga masih melakukan praktik pemerasan terhadap warga negara asing, meskipun operasi tangkap tangan (OTT) sudah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2026.
"Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Itu sebabnya KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik pemerasan tersebut.
"Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa," tuturnya.
Di sisi lain, dia menyebut ada juga Kantor Imigrasi yang sudah tidak melakukan dugaan pemerasan, bahkan mengembalikan uang dari praktik yang dilakukan sebelum OTT tersebut kepada KPK.
"Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya," ujarnya.
Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.









































