jpnn.com, DEPOK - Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak selalu dapat ditempuh melalui jalan damai.
Dalam kasus tertentu, terutama yang mengandung tindak pidana berat, proses hukum tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Pesan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyuluhan hukum bertajuk “Mediasi Berkeadilan: Solusi Hukum Penyelesaian Kasus KDRT” yang digelar Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka (FHISIP UT) di Kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kota Depok.
Kegiatan yang diikuti puluhan warga itu menghadirkan empat pakar hukum dengan perspektif berbeda, mulai dari hukum pidana, mediasi, hukum perdata hingga hukum perjanjian.
"Hal ini agar masyarakat tidak hanya mengenali bentuk-bentuk KDRT, tetapi juga memahami hak korban serta pilihan penyelesaian hukum yang tersedia," kata Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka, Madiha Dzakkiyah Chairunnisa, S.H., LL.M., baru-baru ini.
Dia menegaskan komitmen Universitas Terbuka untuk menghadirkan pengetahuan hukum yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat.
Forum yang dimoderatori Bahir Mukhammad, S.H., M.H. itu dibuka dengan pemaparan Dr. Seno Wibowo mengenai pengertian dan berbagai bentuk KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dia menjelaskan batas antara perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui mediasi dan perkara yang harus tetap diproses melalui mekanisme hukum.









































