Pakar HTN Sebut Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto dari Prabowo Tetap Berbingkai Konstitusi

7 hours ago 6

Pakar HTN Sebut Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto dari Prabowo Tetap Berbingkai Konstitusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Radian Syam. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar sekaligus dosen hukum tata negara dari STIH IBLAM, Radian Syam, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mewujudkan konsolidasi nasional.

Menurut Radian, langkah Prabowo tersebut menunjukkan dirinya seorang demokratis dan negarawan dengan melakukan konsolidasi bangsa melalui jalur hukum yang tetap dalam koridor konstitusi.

“Presiden Prabowo hendak ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi, namun tetap dalam koridor konstitusi," ujar Radian Syam kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Radian menegaskan kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut dia, pemberian abolisi ke Thomas Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari konteks politik kebangsaan.

Presiden, tutur Radian, memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Khusus untuk amnesti dan abolisi, pemberiannya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

"Ini adalah mekanisme konstitusional yang tidak bisa dilepaskan dari konteks politik kebangsaan," ujar Radian.

Tak hanya itu, Radian juga menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan  bentuk konsolidasi bangsa melalui jalur hukum, khususnya setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi.

Pakar Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Radian Syam mengapresiasi Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |