jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas langkah cepat otoritas Malaysia yang menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, Seni (47).
Korban disebut bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami penganiayaan berat.
Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.
Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.
Diketahui, korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara nonprosedural.
Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas respons cepat penegak hukum Malaysia yang langsung memproses laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” kata Mukhtarudin, Minggu (23/11/2025).






































