jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerbitkan surat keputusan baru kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menyatukan kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Mardiono menjabat sebagai ketua umum PPP dan Agus Suparmanto menjadi wakil ketum.
“Hari ini (Senin 6/10) saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum baru yang mana Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Dia menambahkan total terdapat enam orang yang didaftarkan sebagai pengurus dalam SK Menkum mengenai kepengurusan PPP. “Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Kemenkum berharap kepengurusan baru PPP tersebut dapat melengkapi susunan pengurus yang lengkap dengan sesegera mungkin. Dia menyampaikan pernyataan itu, sebab dua kubu yang telah bergabung tersebut akan menyelenggarakan musyawarah kerja nasional (mukernas).
“Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa dalam segera mungkin itu bisa dilakukan. Saya rasa itu dari saya,” katanya.
Sebelumnya, PPP menggelar Muktamar ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta.
Kemudian Mardiono di Jakarta, pada 27 September 2025, menyatakan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Setelah itu, Muktamar tetap berlangsung dan memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP periode 2025-20230. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!