bali.jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kemenkum NTB menghadiri Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi dan peluncuran Verifikasi Beneficial Ownership (BO) Gateway, Senin (6/10).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia serta notaris dari berbagai daerah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa sistem pencatatan BO yang selama ini berbasis self-declaration rawan disalahgunakan, bahkan sering terjadi pencatutan nama pejabat atau pihak lain tanpa persetujuan.
"Dengan terbitnya Permenkum Nomor 2 Tahun 2025, pendaftaran BO kini wajib dilakukan melalui notaris dan diverifikasi secara berlapis.
Selain itu, seluruh Perseroan Terbatas diwajibkan melaporkan laporan keuangan teraudit dan bukti pembayaran pajak.
Apabila tidak dipenuhi, sistem akan secara otomatis memblokir korporasi yang bersangkutan," ujar Menkum Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Dengan adanya sistem verifikasi baru ini, Indonesia dapat menjawab tuntutan standar internasional terkait transparansi korporasi, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.