jpnn.com - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu antarkota.
Tersangka ialah Suyanto (60), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Mbah Suyanto ditangkap polisi di Jalan Basuki Rahmat Situbondo, pada Minggu (20/7) dini hari sekitar pukul 2:00 WIB.
"Semula kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria paruh baya yang membawa narkotika jenis sabu-sabu 4,52 gram dan kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi di Situbondo, Minggu (20/7/2025).
Tersangka ditangkap saat turun dari sebuah bus jurusan Madura-Muncar di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak saat terlapor turun dari sebuah bus jurusan Muncar, Banyuwangi.
Semula pria diduga pengedar sabu-sabu antar-kota itu tidak mengakui membawa sabu-sabu untuk diedarkan di Situbondo.
"Saat diamankan sempat mengelak, tetapi setelah kami periksa seluruh barang bawaannya kami menemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu siap edar di dalam plastik klip dengan total sabu-sabu seberat 4,52 gram," kata AKP Luthfi.