Mabes Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Memungut Pajak Rakyat

3 hours ago 14

Mabes Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Memungut Pajak Rakyat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

jpnn.com - Mabes Polri menegaskan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak berwemang memungut, menagih, maupun memeriksa kepatuhan pajak rakyat.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di tengah munculnya isu mengenai keterlibatan polisi dalam pengawasan wajib pajak.

Dia mengatakan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.

Menurut Johnny, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di wilayah.

"Kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada pada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dia menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Irjen Johnny berharap masyarakat tidak salah memahami sinergi antara Polri dan DJP karena Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Mabes Polri menyatakan Bhabinkamtibmas tidak berwemang memungut, menagih, maupun memeriksa kepatuhan pajak rakyat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |