LSM BMP Bersuara, Bantah Laporkan PT KLIN ke KLH, DPRD Jembrana: Sarat Rekayasa

18 hours ago 26

Minggu, 23 November 2025 – 22:01 WIB

 Sarat Rekayasa - JPNN.com Bali

Pengurus LSM BMP menunjukkan legalitas pendirian LSM Bina Masyarakat Pengambengan kepada awak media saat jumpa pers klarifikasi di Sekretariat PT KLIN, Sabtu kemarin (22/11). Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Polemik laporan penolakan terhadap PT KLIN di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, masuk babak baru.

Dalam pertemuan klarifikasi di Sekretariat PT KLIN di Desa Pengambengan, Sabtu kemarin (22/11),

Klarifikasi yang berlangsung di Sekretariat PT KLIN di Desa Pengembangen, Sabtu (22/11) kemarin dihadiri Ketua LSM BMP Misdari, Sekretaris Abdul Hamid, dan Bendahara Firdaus.

Hadir pula Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana Firlinand Taufieq dan kuasa hukum PT KLIN Putu Eka Trisna Dewi.

Dalam klarifikasi tersebut, pengurus LSM BMP menunjukkan legalitas pendirian dari Kemenkumham RI No AHU 0004312.AH.01.07 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2022.

Pada Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM tercantum Susunan Organ Perkumpulan, yakni Misdari sebagai Ketua, Daeng Abdul Hamid sebagai Sekretaris, Firdaus Rasyidi sebagai Bendahara dan Ida Bagus Putu Astina sebagai Ketua Pengawas.

Ida Bagus Putu Astina adalah juga Direktur PT Bali Marino Services (BMS), perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah B3 di Pengambengan.

Ketua LSM BMP, Misdari, mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan ke kementerian dengan mengatasnamakan lembaganya dan mencatut 100 nama warga Pengambengan.

Ketua LSM BMP, Misdari, mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan ke kementerian dengan mengatasnamakan lembaganya dan mencatut 100 nama warga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |