LPSK Turun Tangan, Beri Pelindungan Darurat Korban Penyekapan Sadis di Bandung

2 hours ago 17

LPSK Turun Tangan, Beri Pelindungan Darurat Korban Penyekapan Sadis di Bandung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua LPSK Achmadi (tengah) dan Wamen PPPA Veronica Tan (kedua kanan) saat konferensi pers di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (24/6/2026). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

jpnn.com, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada seorang perempuan berinisial YTR (29) yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Jumat, mengatakan pelindungan darurat diberikan sejak 22 Juni 2026 melalui fasilitasi layanan medis karena korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung akibat luka berat.

"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara menjadi dasar bagi LPSK memberikan pelindungan darurat," kata Achmadi.

Menurut dia, keputusan tersebut juga mempertimbangkan dugaan penganiayaan berat yang disertai penyekapan dalam waktu lama serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis korban selama proses penegakan hukum.

Sejak pelindungan darurat diberikan, LPSK telah melakukan penelaahan di lokasi kejadian, meminta keterangan keluarga dan saksi, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan hingga kini lembaganya telah menerima enam permohonan pelindungan yang diajukan korban, anggota keluarga, dan saksi.

Permohonan tersebut meliputi pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, pendampingan hukum, layanan medis, layanan psikologis, dukungan psikososial, restitusi, serta pelindungan bagi saksi agar dapat memberikan keterangan secara aman.

"Oleh karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung," ujar Sri.

LPSK memberikan pelindungan darurat kepada YTR, 29, korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |