Seorang pria yang menjadikan perempuan Indonesia sebagai budak di Melbourne akan menjalani hukuman penjara setidaknya selama empat tahun.
Chee Kit Chong, warga negara Malaysia berusia 47 tahun, menganiaya perempuan yang berusia 60-an tersebut serta membiarkannya kelaparan antara bulan Februari dan Oktober 2022.
Ketika itu, perempuan tersebut tinggal bersama Chong dan keluarganya di rumah mereka di Point Cook.
Awal tahun ini, Chong dinyatakan bersalah atas tuduhan sengaja mempekerjakan orang sebagai budak dan melakukan penganiayaan, sementara istrinya, Angie Liaw, dibebaskan dari segala tuduhan.
Jumat pekan lalu, Hakim Michael Cahill menjatuhkan hukuman total enam tahun penjara kepada Chong karena memaksa perempuan tersebut melakukan pekerjaan rumah dalam kondisi perbudakan dan menganiayanya setidaknya satu kali.
Hakim menggambarkan perlakuan kejam Chong terhadap perempuan tersebut sebagai tindakan yang "tidak berperasaan dan bengis."
"Anda memperlakukannya layaknya seorang budak," ujar Hakim Cahill di persidangan pekan lalu (04/09).
"Artinya, Anda memanfaatkannya seperti barang milik Anda sendiri."
















































