jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) menggelar aksi unjuk rasa meminta pihak TNI segera menghentikan pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Pembongkaran tersebut dinilai melanggar undang-undang karena bangunan terkait telah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Koordinator lapangan AMPCBJ Adjis Tokan mengungkapkan bahwa aksi ini terpaksa dilakukan lantaran pihak TNI tetap melanjutkan aktivitas pembongkaran.
Padahal, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan dua surat peringatan resmi untuk menghentikan proyek tersebut, masing-masing pada 10 Maret 2026 dan 14 April 2026.
Menurut surat resmi Pemprov DKI, bangunan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi pendaftaran 496/ODCB sebagai Objek Diduga Cagar Budaya.
Selain itu, lokasinya berada tepat di dalam Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Dinas Kebudayaan bahkan menginstruksikan pihak pembongkar untuk mengembalikan bangunan ke bentuk aslinya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Di saat yang sama, ketegangan di lokasi diperkuat oleh kedatangan Petrus Selestinus, selaku Kuasa Hukum PT Temasra Jaya. Petrus hadir untuk menyerahkan surat desakan penghentian kerja kepada petugas yang berjaga di dalam situs bangunan.
















































