Lebih dari 20 tahun setelah Australia melarang peredaran dan pengunaan asbes, sejumlah negara tetangganya masih menggunakannya, termasuk Indonesia.
Saat ini Australia berada di garda terdepan yang melakukan kampanye global untuk menanamkan kesadaran bahaya asbes, terutama di Asia Tenggara.
Di kawasan ini penggunaan asbes masih merajalela, bahkan hingga berakhir dengan pertempuran hukum baru seperti yang terjadi di Indonesia.
Maret lalu, Mahkamah Agung Indonesia (MA) memerintahkan agar produk asbes diberi label tanda berbahaya.
Asbes masih dipakai di dinding dan atap rumah-rumah, sekolah, dan bangunan lainnya yang tak terhitung jumlahnya di Indonesia.
Warga tidak menduga paru-parunya akan terpapar bahaya asbes, hingga ada yang berakhir dengan kematian.
Keputusan MA tersebut muncul berdasarkan gugatan 'judicial review' atau uji materil dari Lembaga Perlindungan Konsumen SWADAYA Masyarakat (LPKSM) kepada MA.
Namun, kelompok industri asbes Fibre Cement Manufacturers' Association (FICMA) menolak keputusan tersebut.