jpnn.com, JEMBER - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap salah satu aktivis berinisial F yang ditahan Polres Jember, Jawa Timur, karena dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
"Kami menilai penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kliennya F tidak prosedural karena dalam proses penetapan tersangka, polisi tidak pernah memanggil F sebagai calon tersangka," kata pengacara dari LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto di Jember, Senin.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menyebutkan ketika penyidik akan menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka yang harus dilengkapi bukti permulaan disertai dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
"LBH Surabaya mengajukan penangguhan penahanan karena F merupakan tulang punggung keluarga dan anak tunggal yang tinggal sendirian bersama ibunya yang sudah tua, sedangkan ayahnya ada di luar kota," tuturnya.
Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut lebih penting karena tidak membutuhkan proses panjang dibandingkan mengajukan praperadilan dalam kasus penahanan aktivis di Jember.
"Kami juga tengah menggalang dukungan dari akademisi dan tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin guna memperkuat permohonan itu. Klien kami tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan akan kooperatif," katanya.
Fahmi menilai tuduhan penghasutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta lapangan karena yang bersangkutan berperan sebagai paramedis dalam aksi demonstrasi, bukan orator atau penggerak massa.
Sementara akademisi Universitas Jember M. Iqbal mengatakan kepolisian harus segera membebaskan semua peserta aksi yang ditahan tanpa syarat atas nama perlindungan konstitusi terhadap kebebasan berekspresi dan kritik kebijakan.