Lapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman Nasution Sesuai Prosedur Medis, Bukan Keistimewaan

1 hour ago 16

Lapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman Nasution Sesuai Prosedur Medis, Bukan Keistimewaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Razman Nasution (dengan masker). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan bahwa penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 bukan merupakan bentuk perlakuan khusus atau fasilitas mewah.

Langkah tersebut murni bagian dari prosedur standar pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil asesmen medis menunjukkan Razman memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang membutuhkan pengawasan.

"Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani di Jakarta, Minggu.

Kemudian, hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan, Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Lalu, tim medis lapas menemukan adanya gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).

Saat ini, Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," jelas Syarpani.

Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Lapas Kelas I Cipinang menegaskan bahwa penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 bukan merupakan bentuk perlakuan khusus atau fasilitas mewah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |