jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Dia menanyakan soal pemeriksaan Jokowi sebagai terlapor usai kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Khozinudin, langkah penyidik kepolisian memeriksa Jokowi di Mapolresta Solo menunjukkan sikap tidak setara antara terlapor dan pelapor.
"Polisi bertindak tidak equal. Saat lapor, Jokowi langsung diterbitkan LP. Sementara TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), hanya diterbitkan Dumas," kata Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Khozinudin kemudian menyoroti perbedaan perlakuan dalam hal pemanggilan para saksi.
Dia menjelaskan ketika sejumlah terlapor, termasuk Roy Suryo, tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik, pihak kepolisian melalui humas cenderung mem-framing ketidakhadiran itu sebagai bentuk mangkir.
Namun, dia membandingkan dengan sikap kepolisian ketika Jokowi tidak hadir dalam pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya.
"Giliran Jokowi tidak memenuhi panggilan polisi, tidak ada rilis dari Humas Polda. Sekarang, saat yang lain diperiksa di Polda Metro Jaya, Jokowi diberikan fasilitas diperiksa di Solo. Jadi, Jokowi seperti mendapatkan fasilitas spesial dari polisi," ucap Khozinudin.