jpnn.com - Penyidik Polres Karawang mengungkap kronologi sepasang kekasih atau sejoli membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka.
Keduanya, laki-laki berinisial MRB (20) dan seorang perempuan berinisial RDL (22) sudah ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah menyebut aksi sepasang kekasih membuang bayi hasil hubungan gelap itu terungkap setelah adanya penemuan mayat bayi di Desa Pasirtanjung, Karawang.
Bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan mulut tertutup lakban, dengan kondisi meninggal dunia.
Warga menemukan bayi yang dibungkus di dalam tas ransel hitam itu pada Sabtu (25/10).
Sebelumnya warga di sekitar Kecamatan Lemahabang geger atas temuan bayi yang sudah meninggal, hingga akhirnya melapor kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara untuk keperluan penyelidikan. Selain itu juga dilakukan pengumpulan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap, pelaku pembuang bayi itu adalah pasangan kekasih, MRB (20) dan RDL (22).








































