jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Alphard tahun 2023 terkait penyidikan kasus pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mobil yang terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka dalam kasus tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang anggota DPR RI.
"Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka. Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Penyidik sedang menelusuri hubungan hukum antara mobil tersebut dengan tersangka utama kasus ini. Mengenai nama anggota DPR itu, Budi masih merahasiakannya.
"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," tambahnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy.
Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan tercatat sebagai tersangka dari LPEI, sementara Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta merupakan tersangka dari PT Petro Energy.
Kasus ini juga menjerat PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai penerima aliran dana.