KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Anggota DPR dan DPRD Paling Rendah di 2025

4 hours ago 7

KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Anggota DPR dan DPRD Paling Rendah di 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. Foto: Tangkapan layar akun KPK di Youtube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lembaga legislatif mencatat tingkat kepatuhan terendah dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2025.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, secara keseluruhan persentase kepatuhan LHKPN telah mencapai 91,26 persen.

"Lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah adalah legislatif pusat dan daerah, masing-masing sebesar 83,97 persen dan 88 persen," ujar Ibnu dalam konferensi pers kinerja KPK semester I tahun 2025 di Gedung Penunjang, Jakarta, Rabu (6/8).

Menurut data KPK, lembaga yudikatif mencatat kepatuhan tertinggi dengan 98,74 persen, disusul Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 95,26 persen. Sementara itu, eksekutif pusat mencapai 92,33 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.

"KPK mendorong seluruh lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen dalam memenuhi kewajiban LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," tegas Ibnu.

Dia menambahkan, selain sebagai instrumen pencegahan korupsi, hasil analisis LHKPN juga dimanfaatkan KPK sebagai bahan masukan untuk memperkaya informasi dalam pengembangan perkara tindak pidana. (tan/jpnn)

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, secara keseluruhan persentase kepatuhan LHKPN telah mencapai 91,26 persen.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |