jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President (VP) Legal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Anom Sedayu Panatagama (ASP) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Pemeriksaan atas nama ASP selaku VP Legal ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (6/10).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Anom Sedayu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran saksi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, sementara kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut diperkirakan sebesar Rp893 miliar.
Lembaga antirasuah itu juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.
Adapun tersangka Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa Adjie telah berstatus sebagai tahanan rumah dengan masa penahanan yang disesuaikan dengan kondisi kesehatannya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: