jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, seperti pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Budi menegaskan praktik jual beli kuota haji bagi petugas jelas menyalahi aturan dan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan terhadap jemaah. “Misalnya, jatah untuk petugas kesehatan yang bertugas memfasilitasi kebutuhan kesehatan para calon jemaah justru dijual kepada pihak lain. Artinya, jumlah petugas kesehatan menjadi berkurang,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman itu disampaikan pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah tersebut juga menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu temuan utama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: