jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar tentang penyidiknya telah menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, satu dari 17 orang yang terjaring OTT pada Senin (14/9) itu adalah petinggi Summarecon tersebut.
"Benar," kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9).
Informasi yang dihimpun jurnalis di lembaga antirasuah itu menunjukkan pimpinan beserta jajaran Kedeputian Penindakan KPK telah selesai menggelar ekspose atau gelar perkara pada dini tadi. Dari hasil ekspose itu telah disepakati bahwa sejumlah anak buah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain itu, orang kepercayaan Nusron Wahid juga disebut disepakati ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif dan politikus Golkar Fahd A Rafiq.
Kabarnya, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak Summarecon. Dalam kegiatan OTT ini, KPK turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam kegiatan OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dibungkus atau dikemas di dalam boks, kardus ataupun koper sebanyak 20 buah dengan estimasi nominal sebesar ratusan miliar rupiah. (tan/jpnn)

















































