jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan setara Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dinilai cacat hukum sejak awal pendaftaran Pilpres 2024.
Gugatan yang terdaftar atas nama sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa individu itu resmi diajukan pada Kamis (10/9).
Dalam petitum permohonannya, Denni Indrayana cs meminta MK menyatakan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif sehingga Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden Terpilih.
Selain itu, mereka juga meminta MK untuk membatalkan serangkaian Keputusan KPU terkait penetapan paslon dan pembatalan pelantikan Wapres oleh MPR, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilikan Wapres baru sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Denny Indrayana menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan kepastian hukum yang transparan dan terukur di MK.
"Sudah kami masukkan ke MK pada Kamis, 10 September. Kami tentu menunggu proses di MK, berharap MK membuka ruang persidangan supaya ini jelas karena waktunya hanya 14 hari kerja," ujar Denny saat konferensi pers di Yogyakarta pada Selasa (15/9).
Denny menekankan forum di MK merupakan sarana konstitusional agar kejelasan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut tidak berlarut-larut menjadi polemik di masyarakat.














































