jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rencana pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Pemanggilan direncanakan pekan ini untuk meminta keterangan yang bersangkutan.
"Kami telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama, agen travel haji-umrah, dan pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Kehadiran mantan Menag sangat dibutuhkan untuk melengkapi penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/8).
Budi menegaskan bahwa pemanggilan ini bagian dari proses hukum yang komprehensif.
"Pemberantasan korupsi tidak boleh setengah-setengah. Semua pihak yang mengetahui perkara ini akan dipanggil sesuai kebutuhan penyelidikan," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan media soal konfirmasi kehadiran Yaqut, Budi mengaku belum bisa memastikan.
"Kami masih menunggu konfirmasi, tetapi berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan karena keterangannya krusial," kata Budi.
Ia menambahkan, KPK akan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika hasil penyelidikan sudah lengkap.
Ketika ditanya materi pemeriksaan, Budi menolak berkomentar lebih jauh. "Ini masih tahap penyelidikan. Kami belum bisa membahas detailnya," tegasnya.