jpnn.com, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengeklaim tidak ada investor di wilayahnya yang komplain terkait hak atas tanah (HAT) setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 185/PUU-XXII/2024.
"Sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami," kata Basuki dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Diketahui, MK melalui putusan nomor 185/PUU-XXII/2024 membatalkan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang (UU) IKN yang mengatur pemberian HAT untuk investor selama 190 tahun melaui HGU.
Dalam ketentuan awal, HAT bisa diberikan paling lama 95 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sekitar 95 tahun.
MK kemudian menyunat pemberian HAT di IKN melalui HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan mengikuti ketentuan umum.
Adapun, aturan pemberian HGU paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Selanjutnya, HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.
Kemudian hak pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.






































