jpnn.com - JAKARTA – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah menerbitkan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 dan memastikan tidak menciptakan ketidakpastian hingga kerentanan baru bagi para pendidik.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa Hari Guru Nasional bukanlah sekadar seremoni, tetapi panggilan moral melindungi profesi guru beserta mewujudkan kesejahteraan guru dalam kebijakan nyata.
"Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru," kata Hetifah dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/11).
Hetifah menjelaskan bahwa guru yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus diprioritaskan dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.
"Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian," katanya.
Penghapusan status tersebut, sebut Hetifah, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak.
Menurutnya, kebijakan baru nanti wajib menetapkan penghasilan yang layak, tunjangan tetap, jaminan sosial serta perlindungan hukum.
"Ini bukan bonus, ini hak dasar", ucapnya.






































