jpnn.com - INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali mengungkap kasus kejahatan lingkungan hidup yang melibatkan pejabat desa.
Dalam pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala Desa Alim berinisial EP.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus ini bermula dari temuan titik api melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 2 Juli 2025.
Saat dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan lahan terbakar seluas 4 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan kondisi api masih menyala.
“Lahan tersebut ternyata dikelola oleh seseorang bernama VP yang kini masih buron. Berdasarkan penyelidikan, lahan itu sebelumnya dijual oleh RMS dan dilegalisasi oleh Kepala Desa Alim melalui dua surat SKGR,” kata Fahrian, Senin (21/7).
Tiga orang pun langsung ditangkap pada Minggu, 20 Juli 2025, malam.
Mereka, yakni RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur sekaligus Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan gelar perkara oleh penyidik.