Kemenhut Periksa Kesiapan 4 Perusahaan Cegah Karhutla di Kalbar

4 hours ago 20

Kemenhut Periksa Kesiapan 4 Perusahaan Cegah Karhutla di Kalbar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktivitas pemadaman Karhutla oleh Manggala Agni di Sumatera Selatan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan siap mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum api muncul.

Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) melakukan pengawasan kepatuhan terhadap empat PBPH pada 10–14 Agustus 2026.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar memiliki kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran menghadapi periode rawan karhutla.

Empat PBPH yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan fasilitas pengendalian kebakaran, tetapi juga memastikan seluruh sistem tersebut dapat berfungsi ketika dibutuhkan.

Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Tim diterjunkan langsung ke lokasi perusahaan untuk memeriksa berbagai aspek kesiapsiagaan karhutla.

Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |