Kemenhut Gagalkan Perdagangan 190 Burung Liar di Surabaya, Tersangkanya Warga Jember

4 hours ago 26

Kamis, 03 September 2026 – 15:33 WIB

Kemenhut Gagalkan Perdagangan 190 Burung Liar di Surabaya, Tersangkanya Warga Jember - JPNN.com Jatim

Barang bukti boks plastik berisi ratusan burung liar yang akan diperjualbelikan diamankan petugas di Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). ANTARA/HO-Kemenhut

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan dugaan perdagangan 190 burung liar di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun mengatakan ratusan burung itu diamankan dalam operasi pada 29 Agustus 2026.

Sebanyak 190 burung tersebut terdiri atas 186 Cucak Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan empat Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus).

"Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain. Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama pemangku kawasan dan instansi terkait agar pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah dapat dicegah sejak awal," kata Aswin dalam keterangannya dari Jakarta, Kamis (3/9).

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jamrud Surabaya pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Gakkum Kemenhut. Petugas selanjutnya mengamankan satwa sekaligus seorang terduga pelaku berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember.

SA ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jatim.

Kemenhut menggagalkan dugaan perdagangan 190 burung liar di Pelabuhan Jamrud Surabaya. Satu warga Jember ditetapkan sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |