Kembali Mangkir, Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa

2 hours ago 11

Kamis, 06 November 2025 – 22:05 WIB

Kembali Mangkir, Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa - JPNN.com Jatim

Video tersangka penipuan yang muncul dalam Quick Wins di Instagram Ditreskrimum Polda Jatim. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hermanto Oerip, tersangka kasus penipuan senilai Rp147 miliar kembali mangkir dari panggilan penyidik Sat Reskrim Ekonomi Polrestabes Surabaya. Pria tersebut dijadwalkan menjalani tahap dua pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (4/11).

Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto membenarkan pihaknya sudah melayangkan pemanggilan tahap dua. Namun, tersangka berdalih masih mengajukan saksi yang meringankan.

“Saksi yang diajukan sudah kami mintai keterangan pada Rabu (5/10) kemarin. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Tony, Kamis (6/11).

Sebelumnya, Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan Rp147 miliar. Namanya sempat menjadi sorotan setelah video testimoni dirinya beredar di akun media sosial milik Ditreskrimum Polda Jatim.

Kuasa hukum pelapor dr Soewondo Basoeki, Rachmat menilai kasus ini diwarnai intervensi sejumlah pihak. Pihaknya akan terus menuntut keadilan.

“Perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan elite politik. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil dan transparan,” kata Rachmat.

Hermanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tertanggal 23 Agustus 2018. Setelah tujuh tahun mengendap, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke jaksa pada 8 September 2025 dan dinyatakan P-21 oleh Kejari Tanjung Perak pada 29 September 2025.

Penetapan Hermanto sebagai tersangka juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pid/2023 atas terpidana Venansius. Dalam amar putusan disebutkan bahwa Hermanto berperan sebagai otak intelektual yang menggunakan dana talangan milik korban untuk kepentingan pribadi.

Tersangka kasus penipuan Rp147 miliar, Hermanto Oerip kembali mangikr dari panggilan polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |