jateng.jpnn.com, SEMARANG - Keluarga Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali menanyakan perkembangan penanganan kasus yang menyebabkan kematian korban.
Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga mendatangi Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk meminta kejelasan baik terkait proses pidana maupun etik di internal kepolisian.
Zainal mengaku masih mempertanyakan temuan obat-obatan yang diamankan oleh pihak kepolisian saat penyelidikan lapangan di kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya No. 11, Karangrejo, Gajahmungkur pada Sabtu (22/11).
“Saya mau menanyakan obatnya itu obat apa? Obat sakit, obat perangsang, atau obat apa? Saya belum tahu. Makanya saya ke Polda Jateng untuk minta kejelasan. Kok ada obat di hotel tempat Dr. Levi ditemukan meninggal?” ujarnya Zainal di Mapolda Jateng, Senin (24/11).
Zainal Petir juga menyoroti kejanggalan lain, termasuk keberadaan AKBP Basuki yang merupakan seorang perwira menengah Polda Jateng di lokasi kematian korban.
“Kejanggalannya ya kematiannya itu. Kenapa meninggal di situ bersama perwira menengah Polda Jawa Tengah? Kenapa ada dia?” kata Zainal.
Zainal pun mempertanyakan rencana penyidik menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Pasal 359 itu garis besarnya karena kelalaian seseorang menyebabkan orang meninggal. Kalau kecelakaan lalu lintas mungkin sopir lalai. Kalau pembantu rumah tangga lalai ngemong (mengasuh, red) anak, itu masuk. Ini karena apa? Masa seperti mengasuh?” ujarnya.



































