jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang tersangka berinisial J dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi.
Wakajati Riau Edy Handojo mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Tersangka J sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026.
“Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edy.
Dalam perkara ini, J diduga tidak beraksi sendiri.
Ia disebut berperan bersama tersangka lain berinisial S dalam menguasai aset negara berupa PMKS.
Di mana, aebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 11 November 2015.








































