jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) mendesak pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan domestik.
Langkah tersebut diambil merespons kebijakan PT Pertamina (Persero) yang mengumumkan lonjakan harga avtur nasional.
Kenaikan harga bahan bakar pesawat tersebut mulai diberlakukan secara resmi pada hari ini, Rabu, 1 April 2026.
Ketua Umum Inaca, Denon Prawiraatmadja menyatakan kondisi ini sudah diprediksi sebelumnya akibat ketidakpastian situasi global.
“Seperti sudah kami perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah," ujar Denon dalam siaran persnya, Rabu (1/4).
Berdasarkan pengumuman resmi Pertamina, harga avtur domestik untuk periode 1–30 April 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 70 persen.
Sementara itu, harga avtur internasional melonjak hingga 80 persen dibandingkan periode Maret 2026, dengan besaran yang bervariasi di setiap bandara.
Denon merinci, harga avtur domestik yang pada periode 1–31 Maret 2026 berkisar Rp13.656,51 per liter, kini melonjak drastis menjadi Rp23.551,08 per liter, atau naik sebesar 72,45 persen.








































