jpnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Wahyudi buka suara menanggapi pengakuan Camat Pajo bernama Imran yang mengaku diperas tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Wahyudi memberikan atensi terhadap tudingan Camat Pajo terkait dugaan pemerasan oleh tiga jaksa dalam perkara penganiayaan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Itu, kan, baru pengakuan mereka (Imran). Yang namanya hal-hal semacam itu perlu ada klarifikasi pembuktian seperti apa, kalau memang itu benar nanti kami telaah," kata Wahyudi di Mataram, Rabu (1/4/2026).
Dia menyebut proses telaah akan secara langsung di bawah kendali Kejati NTB pada bidang pengawasan.
"Itu (telaah) di Kejati NTB nanti, bidang pengawasan langsung," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa proses telaah tersebut belum mengarah pada permintaan klarifikasi para pihak. Klarifikasi akan berlangsung usai proses telaah selesai.
"Kami telaah dulu, kami lihat dulu seperti apa nanti, baru ada tahapan selanjutnya, ada SOP (standard Operating Procedure), ada tahapannya. Jadi, belum masuk klarifikasi," tuturnya.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa pada Kejari Dompu kali pertama terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin (30/3).








































