Menteri Nusron Wahid Dorong Keterlibatan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

5 hours ago 17

Menteri Nusron Wahid Dorong Keterlibatan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid (kanan) bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Lukman S. Thahir menandatangani MoU terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan pada Rabu (1/4). Foto: Dokumentasi Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, PALU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Lukman S. Thahir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan pada Rabu (1/4).

Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret mendorong keterlibatan mahasiswa untuk membantu menyelesaikan legalisasi tanah wakaf.

“Melalui KKN Tematik, kami mengajak mahasiswa untuk turun langsung ke masyarakat, membantu menyisir tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, mulai dari pengurusan Akta Ikrar Wakaf hingga sertipikasi tanah wakaf,” kata Menteri ATR/Kepala BPN saat mengisi Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah.

Menteri Nusron Wahid Dorong Keterlibatan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

Menteri Nusron mengungkapkan hingga saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi.

Untuk itu, dia yakin kontribusi mahasiswa dapat mendongkrak jumlah pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.

“Kami percaya mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan turun langsung ke lapangan, mereka tidak hanya belajar, tetapi juga berkontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Rektor UIN Datokarama Palu Lukman S. Thahir menyambut baik kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN.

Melalui KKN Tematik, Menteri Nusron Wahid mengajak mahasiswa turun ke masyarakat untuk membantu menyisir tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |