jpnn.com - TANJUNGPINANG - Dua ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terancam dipecat.
Kedua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam sanksi pemecatan setelah ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengatakan kasus yang menjerat dua ASN PPPK yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut merupakan tindak pidana khusus sehingga akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksi berat menanti kedua ASN itu, yaitu pemecatan dari status PPPK, namun tentu harus melalui serangkaian proses dan tahapan yang ada," kata Fatah dikonfirmasi di Tanjungpinang, Minggu (23/11).
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan dua anggota Satpol PP Pemkot Tanjungpinang itu guna diambil tindakan lebih lanjut.
Dua orang pegawai Satpol PP Kota Tanjungpinang berinisial SB (33) dan RA (33) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kepri, pada Selasa, 11 November 2025.
Keduanya ditangkap bersama seorang tersangka lainnya berinisial RF (22).
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa empat butir pil ekstasi seberat 1,38 gram.





































