Kasus Suap Inhutani V, KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro

2 hours ago 4

Kasus Suap Inhutani V, KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Wahyu Kuncoro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WK selaku mantan Dirut Perum Perhutani,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (7/10).

Budi menambahkan, selain Wahyu Kuncoro yang kini menjabat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Kementerian BUMN, penyidik KPK juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial SA sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan SBG Aditya, dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady. Dari hasil penyelidikan, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady berperan sebagai penerima.

Dalam pengumuman penetapan tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil. Lembaga antirasuah itu terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK memeriksa mantan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro sebagai saksi kasus suap pengelolaan hutan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |