Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Ketum Amphuri dan Himpuh soal Uang Percepatan

2 hours ago 14

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Ketum Amphuri dan Himpuh soal Uang Percepatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman Muhammad Nur dan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji.

"Sejauh ini kami memanggil para pemilik travel (biro perjalanan haji, red) itu sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan pemeriksaan itu terkait dengan kuotanya berapa dan apakah ada permintaan dari oknum-oknum di Kementerian Agama yang memberikan kuota tersebut.

Asep mengatakan Ketua Umum AMPHURI tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu ini pukul 10.23 WIB, sedangkan Ketua Umum HIMPUH pada pukul 10.21 WIB.

KPK memeriksa mereka untuk mendalami sejumlah uang percepatan agar bisa menunaikan ibadah haji pada tahun yang sama dengan waktu pembayaran.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.

Penyidik KPK periksa Ketum APMHURI Firman Muhammad Nur dan Ketum HIMPUH Muhammad Firman Taufik terkait korupsi kuota haji. Digali soal uang percepatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |