Kasus Haji, KPK Temukan Indikasi Kuota Petugas Disalahgunakan untuk Travel

3 hours ago 8

Kasus Haji, KPK Temukan Indikasi Kuota Petugas Disalahgunakan untuk Travel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan perkara kuota haji terus menunjukkan progres. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan perkara kuota haji terus menunjukkan progres. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Rabu (1/10).

Pemeriksaan berfokus pada mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK melalui sistem USER yang dikelola Asosiasi.

"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Temuan ini menambah dimensi baru dalam penyidikan kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

KPK juga mengingatkan pentingnya kooperatif dari semua pihak yang terlibat.

"KPK sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini," tegas Budi.

Ia menambahkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri, terhadap pihak yang kehadirannya diperlukan.

Dari tujuh saksi yang dipanggil, lima hadir dan dua lainnya tidak memenuhi panggilan. Saksi yang hadir antara lain Firman M Nur (Ketua Umum Amphuri), M. Firman Taufik (Ketua Umum Himpuh), Syam Resfisdi (Ketua Umum Sapuhi), H. Amaluddin (Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata), dan Lutfhi Abdul Jabbar (Sekretaris Jenderal Mutiara Haji). Sementara AAT (Asrul Aziz Taba) dan MFA (Moh. Farid Aljawi) tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK ungkap dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji dalam pemeriksaan tujuh saksi dari asosiasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |