Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah Ini Dilelang Kejagung

14 hours ago 34

Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah Ini Dilelang Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapal tanker MT Arman 114. ANTARA/HO-Kejagung

jpnn.com - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan rencana pelaksanaan lelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya, yakni minyak mentah ringan (light crude oil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan lelang kapal tanker tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/12), dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB.

Lelang kapal tanker itu dapat diakses melalui laman lelang.go.id.

"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel," ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Lelang ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Abdelaziz merupakan nakhoda kapal yang merupakan terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Anang menyebut nilai limit total objek lelang tersebut adalah Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000.

Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus, yaitu merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan berupa minyak mentah akhirnya dilelang Kejagung dengan nilai limut Rp1.174.503.193.400.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |