Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nominalnya Fantastis

12 hours ago 6

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nominalnya Fantastis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan, berupa rokok dan miras ilegal di kawasan PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MOJOKERTO - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto pada 16 dan 17 Juli 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I selama semester I 2025.

"Terdapat 4,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 3.600 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang kami musnahkan. Perkiraan total nilai barang mencapai Rp 10,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar," ungkap Untung Basuki dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Dia menyampaikan pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sebagai bagian dari tata kelola barang hasil penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk rokok ilegal, metode pemusnahan dilakukan dengan cara langsung dibakar dalam mesin insinerator.

Sementara untuk MMEA ilegal, terlebih dahulu dilakukan proses pemecahan botol dan pencampuran dengan cairan yang tidak layak konsumsi, kemudian dilanjutkan ke dalam mesin insinerator.

"Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan," tutup Untung. (mrk/jpnn)

pemusnahan rokok dan miras ilegal merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |