jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut saat ini pemerintah perlu memastikan status kewarganegaraan mantan TNI AL Satria Kumbara sebelum memberikan perlindungan.
"Dipastikan dahulu, status Saudara Satria saat ini apakah masih WNI atau sudah dicabut kewarganegaraannya," kata eks Sesmilpres itu, Selasa (22/7).
Kang TB sapaan TB Hasanuddin mengatakan status kewarganegaraan saat ini menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden RI.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," ujar Kang TB.
Dia mengatakan, kalau mantan prajurit TNI berpangkat terakhir Sersan Dua (Serda) itu sudah kehilangan status WNI, maka Indonesia tidak berkewajiban lagi melindungi.
"Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum. Maka, bukan menjadi kewajiban bagi pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata Kang TB.
Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait pernyataan Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI.