KAKI: Dugaan Tindak Pidana dalam Sengketa Jusuf Hamka Vs Hary Tanoe Harus Diungkap

1 day ago 31

 Dugaan Tindak Pidana dalam Sengketa Jusuf Hamka Vs Hary Tanoe Harus Diungkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Anshor Mu'min menilai putusan pengadilan seharusnya menjadi momentum untuk membuka fakta-fakta di balik transaksi NCD yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi CMNP milik Jusuf Hamka. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Sengketa hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) tidak semestinya berhenti pada persoalan perdata.

Perkara yang berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai US$ 28 juta pada 1999 tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk melihat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan maupun transaksi surat berharga tersebut.

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Anshor Mu'min menilai putusan pengadilan dalam perkara tersebut, termasuk putusan tingkat banding dan rencana pengajuan kasasi, seharusnya menjadi momentum untuk membuka fakta-fakta di balik transaksi NCD yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi CMNP milik Jusuf Hamka.

Menurut Anshor, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang harus membayar kerugian secara perdata, tetapi juga perlu dijawab secara terang bagaimana NCD tersebut diterbitkan, bagaimana transaksi dilakukan, siapa saja yang mengetahui dan terlibat, serta apakah sejak awal terdapat informasi yang tidak benar atau tindakan yang menyebabkan CMNP membeli surat berharga tersebut.

"Menurut kami, Perkara ini jangan hanya dilihat dari aspek perdata. Harus dibuka lebih jauh apakah dalam penerbitan dan transaksi NCD Unibank tersebut terdapat dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penipuan atau tipu gelap, yang menyebabkan CMNP terjebak membeli NCD senilai US$ 28 juta pada 1999," ujar Anshor Mu'min.

Persoalan NCD Perlu Dibongkar Secara Forensik

Anshor Mu'min menilai, untuk mengungkap persoalan secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan NCD tersebut.

Menurut Dia, Pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan para pihak dalam persidangan perdata.

Sengketa CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) tidak semestinya berhenti pada persoalan perdata

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |